Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Kini, saat akan mengurus paspor di kantor imigrasi, Anda harus mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah kabupaten/kota.
 Syarat tambahan ini wajib dilampirkan selain persyaratan umum. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah dan akta kelahiran atau ijazah. "Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi. Kemenag kabupaten dan kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim, Saifi, kepada Kaltim Post, Rabu (8/3)
 Namun, lanjut dia, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Dia mengatakan, PPIU dan PIHK wajib melampirkan beberapa persyaratan. Mulai dari fotokopi akta notaris pendirian perusahaan atau penunjukan kantor cabang, hingga fotokopi bukti setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). (selengkapnya lihat grafis)
 “Bila tidak terdaftar resmi tentu tak akan dilayani. Kanwil Kemenag di masing-masing kabupaten dan kota tidak sembarangan memberi rekomendasi,” jelasnya saat didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Kaltim, Abdul Khaliq. Dia mengatakan, daftar nama PPIU dan PIHK resmi dapat dilihat di website Kemenag, www.haji.kemenag.go.id atau melalui aplikasi Umrah Cerdas.
 Tahun ini, sambung dia, Benua Etam mendapat porsi sebanyak 3.012 calon haji reguler, termasuk Kaltara. Nantinya, jatah ini akan dibagikan untuk kabupaten dan kota, setelah rapat yang dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, pada 14 Maret mendatang. Sementara, porsi haji khusus secara nasional diberikan sebanyak 17 ribu.
 Terpisah, Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda Mujiyono, mengatakan bahwa syarat tambahan ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Tujuannya untuk meminimalisir dan mengantisipasi penyalahgunaan paspor. Pasalnya, kerap ada paspor haji dan umrah yang disalahgunakan. Modusnya mulai dari tindak kejahatan pidana perdagangan orang berkedok ibadah. Sampai dengan dimanfaatkan untuk bekerja atau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
 “Semua demi keamanan. Kemudian, untuk layanan pembuatan paspor kami menambah hari pelayanan. Sabtu dan Minggu, kantor imigrasi tetap buka untuk melayani calon jamaah haji,” ucapnya. Mujiyono menjelaskan, agar layanan semakin prima, maka penerbitan paspor akan dibagi di dua tempat.
 Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda melayani wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Sementara Bontang dan Kutai Timur, dilayani oleh unit layanan paspor (ULP) di Sangatta, Kutai Timur. “Nanti akan mengikuti jadwal masing-masing Kemenag di kabupaten dan kota. Sebab, pihak Kemenag akan mendampingi proses pembuatan paspor untuk haji reguler,” sebut dia.

- Copyright © 2016 AZURA TRAVEL TOUR - Terms Conditions - FAQ - LEGALITAS -